
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan akreditasi perpustakaan pada hari Selasa, 15 Maret 2022 di Ruang Pertemuan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul, Jalan Kasatrian Nomor 34 Jeruk Kepek, Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari. Rapat koordinasi dihadiri oleh Plt. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul Drs. Agus Hartadi, M.Si. didampingi oleh Kepala Bidang Perpustakaan, Didit Widiatmoko, SIP., M.Si. serta Pustakawan. Adapun peserta rapat adalah sepuluh lokasi yang lolos untuk mengikuti akreditasi pada tahun 2022 yaitu Kalurahan Kelor Karangmojo, Kalurahan Bedoyo Ponjong, SDN Candi III, SDN Piyaman II, SDN Gading Asri, SDN Klepu, SDN Sedono, SDN Kendal, MTsN 5 Gunungkidul dan MTs Al Jauhar yang diwakili oleh Lurah, Kepala Sekolah, dan pengelola perpustakaan.
Dalam sambutannya, Agus Hartadi menyampaikan bahwa Dispussip Kabupaten Gunungkidul telah rutin melaksanakan pendampingan kepada perpustakaan dalam mempersiapkan akreditasi. Pada tahun 2022 ada sepuluh lokasi perpustakaan yang akan diakreditasi. Harapannya perpustakaan tidak hanya sekedar mencari nilai tetapi ada follow up nya. Dengan mengikuti akreditasi dan melakukan upaya pengembangan perpustakaan ini secara tidak langsung ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, Plt. Kepala Dispussip juga berharap pengelolaan perpustakaan akan semakin baik, mendekati Standar Nasional Perpustakaan. Agar perpustakaan menjadi maju tergantung dari komitmen antara Kepala Sekolah/Madrasah dan Lurah sebagai pemangku kepentingan dan juga semua warga di sekolah/madrasah dan kalurahan.
Adapun materi rapat koordinasi tersebut yaitu informasi seputar teknis pelaksanaan akreditasi perpustakaan yang disampaikan oleh Heryanti, S.Pd. Akreditasi perpustakaan akan diselenggarakan oleh LAPN (Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional) untuk menilai kesesuaian apakah sebuah perpustakaan sudah sesuai dengan SNP. Sertifikat akreditasi juga akan dikeluarkan oleh LAPN. Di Era pandemi ini akreditasi dilaksanakan dengan berbagai cara antara lain: 1) Reguler; 2) Portofolio; dan 3) Relaksasi. Lokasi akreditasi perlu mempersiapkan instrumen akreditasi yang telah diisi beserta bukti fisiknya, paparan dalam bentuk power point, dan video profil tentang perpustakaan. Pendampingan akan dilakukan secara intensif dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul.
Materi kedua yaitu pengenalan instrumen akreditasi perpustakaan yang disampaiakn oleh Siti Indarwati, SIP. Pada kesempatan ini perlu kiranya peserta mengenal lebih jauh pengertian secara umum tentang perpustakaan, akreditasi perpustakaan, landasan hukum, tujuan, manfaat, fungsi akreditasi, serta penjelasan terkait dengan instrumen akreditasi baik tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan Desa/Kalurahan. Instrumen akreditasi perpustakaan terdiri dari enam komponen yaitu koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, dan penguat kinerja. Pada masing-masing tingkat pun memilili bobot dan nilai yang berbeda-beda.
Disampaikan bahwa tujuan akreditasi antara lain: meningkatkan kepercayaan masyarakat (pemustaka) terhadap kinerja perpustakaan, menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan, memberikan informasi tentang kelayakan perpustakaan sekolah dalam mengelola perpustakaan sesuai SNP, memberikan pengakuan peringkat kelayakan, dan memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pengelolaan perpustakaan kepada pihak yang diakareditasi. Manfaat akreditasi yaitu merupakan acuan dalam upaya peningkatan kualitas layanan perpustakaan, motivator dalam upaya peningkatan kualitas perpustakaan secara bertahap, terencana, dan berkelanjutan, dan merupakan umpan balik bagi perpustakaan dalam penerapan program kerja perpustakaan jangka pendek maupun panjang. Adapun fungsi akreditasi antara lain: Akuntabilitas bahwa pengelolaan dan layanan perpustakaan sesuai dengan harapan masyarakat, Pengetahuan merupakan informasi bagi semua pihak terkait (pemangku kepentingan) perpustakaan bahwa penyelenggaraan perpustakaan sesuai dengan SNP, dan Pembinaan dan Pengembangan: merupakan sarana pembinaan langsung dari Perpustakaan Pembina (Perpusnas) dalam upaya peningkatan kualitas dan pengembangan perpustakaan. Sedangkan prinsip akreditasi adalah objektif, komprehensif, adil, transparan, dan akuntabel. Harapanya, dengan mengikuti akreditasi perpustakaan ini perpustakaan dapat meningkatkan kualitas layanannya sehingga pemustaka dapat memanfaatkan perpustakaan secara maksimal sesuai dengan SNP. (iin)