Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kompleks Bangsal Sewoko Projo yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perpustakaan pada hari Rabu (11/05/2022). Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Pansus 3 Marsubrata, SIP dari PDIP, Dra. Endang Sri Sumiyartini, MAP dari PDIP, Arif Wibawa, S.Pd.T dari PKS, Heri Purwanto dari Nasdem, Wahyu Suharjo, S.Pd.I dari PKS dan Suhartini dari PKB beserta Tim Pakar Dewan. Selain itu dihadiri pula dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunungkidul dan dari Dispussip dipimpin oleh Drs. Agus Hartadi, M.Si. beserta jajarannya.

Rapat dibuka oleh Ketua Pansus 3 Marsubrata, SIP yang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dan pertanyaan dari Fraksi PKS Arif Wibawa bahwa istilah inklusi sosial belum masuk dalam kerangka Raperda baik di pasal maupun ayat agar memiliki landasan hukum yang kuat sehingga tidak akan muncul permasalahan-permasalahan adanya gesekan-gesekan dari OPD lain. Apabila ada Raperda yang mengatur hal tersebut, diharapkan nantinya dapat memberikan kenyamanan bagi Tim Auditor. Selain itu juga menghimbau agar minat baca bisa ditingkatkan dan ukurannya harus jelas.

Kemudia Wahyu Suharjo dari Fraksi PKS juga menambahkan bahwa pada saat ini ada momentum yang bagus yaitu membuat regulasi untuk pengembangan literasi di Gunungkidul, menghimbau kepada Dispussip bahwa hal ini sebagai modal awal jangan sampai nantinya ada tekanan dari masyarakat sejauh mana andil Dispussip terhadap masyarakat di Kabupaten Gunungkidul. Harapannya Raperda Perpustakaan segera disusun agar lebih memudahkan bagi Dispussip dalam pengembangan literasi di masyarakat.

Disampaikan oleh Marsubrata bahwa di Gunungkidul sudah ada beberapa perguruan tinggi tetapi pada draft Raperda ini belum mengatur tentang perguruan tinggi yang kiranya perlu ditambahkan pada bab dan pasal tersendiri. Terkait dengan anggaran dari hasil studi banding ke Madiun, Cirebon, dan Karanganyar ternyata anggarannya hampir sama dengan di Gunungkidul. Menurut telaah pakar, draft Raperda tentang Perpustakaan ini dinilai hampir sempurna.

Berdasarkan pertanyaan dan pendapat-pendapat tersebut, Drs. Agus Hartadi, M.Si menyampaikan klarifikasi bahwa draft Raperda ini sudah dikonsultasikan dengan Kemenkumham DIY. Terkait dengan verifikasi pendaftaran epusdagunungkidul bisa dilihat pada email kemudian aktivasi karena setelah dilihat oleh admin semua pendaftar sudah terverifikasi. Kemudian istilah inklusi sosial merupakan istilah baku yang sudah dipakai di perpustakaan yang mana perpustakaan tidak hanya sekedar digunakan untuk pinjam-meminjam buku saja, tetapi digunakan sebagai pusat berkegiatan masyarakat. Bahkan suasana perpustakaan yang mendekati ideal itu menjadi tempat rekreasi. Dispussip juga aktif melakukan terobosan-terobosan antara lain DAK pembangunan gedung layanan perpustakaan senilai 10 Milyar. Terkait dengan koleksi digital Dispussip sudah memiliki ebook sejumlah 2.100 copyfile. Kemudian setelah Raperda Perpustakaan ini selesai, Dispussip telah menyiapkan untuk pembuatan Perbupnya. Sedangkan untuk pembinaan perguruan tinggi yang memiliki kewenangan adalah Perpusnas RI dan dan Dikti sedangkan Dispussip hanya bisa kolaborasi dan koordinasi.  Terkait dengan pemanfaatan perpustakaan, masyarakat sudah banyak yang menikmati layanan perpustakaan dengan tingkat kunjungan di Perpustakaan Daerah yang cukup tinggi terutama dari pelajar. Dispussip juga melakukan jemput bola terhadap para pemustaka yang akan melakukan kunjung perpustakan secara berkelompok. Untuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat yang domisilinya jauh dari Perpustakaan Daerah, maka Dispussip juga melakukan layanan perpustakaan keliling. Terkait dengan program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial pada Raperda baru tertuang pada pasal pengembangan perpustakaan. Dispussip siap melengkapi karena informasi dari Tim Pansus yang sudah melakukan kegiatan kunjungan ketiga perpustakaan karena tidak semua perpustakaan sudah melakukan kegiatan tersebut. Sebenarnya Gunungkidul sudah diapresiasi oleh Perpusnas RI bahkan menjadi dasar kebijakan dan regulasi terkait dengan program pengembangan perpustakaan yaitu bahwa program transformasi perpustakaan menjadi dasar pengembangan kegiatan BAPPENAS dan Dispussip Gunungkidul menjadi salah satu Tim dalam penyusunan kebijakan tentang proses kerjasama tersebut antara Perpusnas RI dan BAPPENAS menjadi program nasional. Sampai sekarang Dispussip Gunungkidul masih selalu konsisten dalam melakukan kegiatan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial dan DPAD DIY pada tahun ini mulai melakukan proses replikasi untuk 5 perpustakaan desa di DIY.

Terkait dengan pojok baca ada beberapa tempat yang bisa dimanfaatkan sebagai pojok baca tetapi untuk sarana prasarana harapannya bisa dimintakan bantuan dari mitra. Kemudian dari hasil pencermatan dari Tim Pakar Ahli bahwa untuk penyempurnaan Raperda ada beberapa yang perlu ditambahkan yaitu pada diktum mengingat, ada beberapa tambahan di aturan Undang - undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan perlu ditambahkan di konsiderannya. Terkait dengan konsideran sepanjang ada korelasinya akan diakomodir dan semua pertanyaan serta pendapat diterima oleh Dispussip Kabupaten Gunungkidul. (iin)