Kegiatan pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Pengawasan internal kearsipan ini  bermaksud untuk menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan serta untuk  menjamin tertib administrasi pengelolaan arsip perangkat daerah.

Tim pengawasan internal kearsipan ini terdiri dari internal Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul dan juga melibatkan Kasubag Pelayanan Publik dan Tata Laksana Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Arsiparis Bagian Umum Sekretariat Daerah, Auditor Inspektorat Daerah, dan Arsiparis Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah. Dengan adanya tim pengawasan dari luar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Gunungkidul diharapkan hasil akan obyektif. Metode yang digunakan dalam pengawasan adalah pengamatan langsung dan wawancara terkait penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang - undangan di bidang kearsipan di setiap perangkat daerah.

Pelaksanaan pengawasan kearsipan ini berlangsung pada bulan April sampai dengan bulan Mei 2022. Objek pengawasan kearsipan sebanyak 47 (empat puluh tujuh) perangkat daerah. Untuk jadwal pengawasan kearsipan internal di lingkungan Badan, Dinas, Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dimulai pada hari Senin tanggal 11 April 2022 dan berakhir pada hari Selasa 26 April 2022. Kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran 3 (tiga) perangkat daerah tiap hari. Adapun untuk jadwal pengawasan kearsipan internal di  kapanewon juga dilaksanakan mulai dari hari Senin tanggal 9 Mei 2022 s.d hari Selasa 24 Mei 2022. Kegiatan ini berlangsung dengan sasaran 2 (dua) kapanewon tiap hari.

Pelaksanaan pengawasan internal kearsipan ini bertujuan terlaksananya audit kearsipan internal oleh Tim Pengawas Kearsipan secara efektif dan efisien dan terwujudnya laporan pengawasan kearsipan internal secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang  - undangan.(yd)