Di akhir bulan Oktober 2023 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD)  menyelenggarakan pemusnahan arsip dengan retensi arsip yang sudah lebih 10 (sepuluh) tahun.

Kegiatan pemusnahan arsip merupakan amanah Peraturan Kepala Arsip Nasional No 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip dan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Proses pemusnahan arsip telah dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) sesuai dengan regulasi yang ada  yaitu pembentukan Panitia Penilai Arsip: penyeleksian Arsip; Pembuatan Daftar Arsip Usul Musnah; Penilaian Arsip, Permintaan Persetujuan Pemusnahan; Penetapan Arsip yang akan dimusnahkan dan terakhir Pelaksanaan Pemusnahan Arsip.

Permohonan persetujuan pemusnahan dilengkapi dengan Surat Keputusan Panitia Penilai Arsip, Notulen rapat penilaian arsip dan daftar arsip usul musnah. Sehingga setelah proses dan prosedur tersebut dilaksanakan, dilanjutkan dengan permohonan ke ANRI dan setelah turun surat rekomendasi dari ANRI maka terakhir adalah Surat Keputusan penetapan pemusnahan arsip oleh Bupati.

Kegiatan pemusnahan arsip LKD bekerjasama dengan UD Samak Jaya Karton yang berlokasi di Mungkid, Magelang Jawa Tengah. Kegiatan pemusnahan arsip dihadiri Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kisworo, S.Pd., M.Pd., Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Gunungkidul Hermawan Yustianto, SE, M.Si beserta jajaran Kepala Subbag Umum dan arsiparis, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Syarifudin, S.H. dan dari Inspektorat Daerah Heri Santoso.

Berdasarkan penilaian arsip telah melaksanakan pemusnahan arsip Lembaga Kearsipan Daerah sebanyak 13.425 (tiga belas ribu empat ratus dua puluh lima). Pemusnahan arsip secara total dengan cara dilebur bekerjasama dengan  UD. Samak Jaya Karton sebagai pelaksana pemusnahan.

Kegiatan pemusnahan arsip secara simbolis oleh Kisworo, SPd., MPd Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul diikuti oleh Hermawan Yustianto, SE, M.Si Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Adriana, S.Sos., MAP Kabid Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul, disaksikan dari Bagian Hukum dan HAM Syarifudin, S.H, Inspektorat Daerah Heri Santoso, arsiparis Bagian Umum Setda dan arsiparis Dispussip.

Kegiatan pemusnahan arsip diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip Nomor 000.5.6.2/906 tertanggal 25 Oktober 2023 antara Kepala Dispussip Kisworo, SPd. MPd dengan pelaksana pemusnahan Etik Kusniah, pimpinan UD Samak Jaya dan saksi-saksi dari Bagian Hukum dan HAM Syarifudin, SH dan Inspektorat Daerah Heri Santoso.(Yd)