
Di pertengahan bulan September tahun 2023 bertempat di ruang rapat Depo Arsip Dispussip dilakukan rapat tim penyusunan rancangan peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian yang terdiri dari Kepala Dispussip, Kabid Kearsipan, Sub koord layanan dan informasi kearsipan, Arsiparis Dispussip, Supriyono, S.IP., MPA (Sub koordinator Kelompok Substansi Pelayanan Publik dan Tata Laksana Bagian Organisasi Sekretariat Daerah), Titik Noor Aini, S.AP., M.AP. (PPUPD Muda Inspektur Pembantu Bidang Pemerintah Inspektorat Daerah, Widiyatmi, Amd. (Arsiparis Bagian Umum Setda), Larasati Luthfi Priyatna, S.H. (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah), Iswa Nurul Fajar, A.Md. (Pranata Reproduksi Arsip DPK), Debbie Nurwenda Yudhantara (Analis Sistem Informasi dan Jaringan Dinas Komunikasi dan Informatika) (Dinas Kominfo).
Rapat koordinasi dibuka oleh Bapak Kisworo, SPd. M.Pd menyampaikan bahwa pembahasan Raperbup JRA Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian ke depan akan dipergunakan sebagai pedoman untuk penentuan jangka waktu penyimpanan arsip dan penyusutan arsip serta salah satu komponen dalam pelaksanaan Aplikasi Srikandi. Sedangkan Kepala Bidang Kearsipan menyampaikan bahwa peyusunan Raperbup JRA Non Keuangan dan JRA Non Kepegawaian akan melengkapi Perbup JRA yang sudah ada yaitu JRA Sektor Perekonomian, JRA Sektor Kesejahteraan Rakyat, JRA Keuangan dan JRA Kepegawaian dan Kearsipan, sehingga diharapkan pengelolaan arsip akan semakin baik.
Diskusi terkait penyusunan Lampiran untuk JRA Non Keuangan dan JRA Non Kepegawaian sesuai jenis arsip untuk Dinas/Instansi maka perlu ada masukan dari Kominfo, Bagian Protokol dan Rumah Tangga, serta dari Perangkat daerah yang lainnya untuk mendapatkan pertimbangan terkait Jadwal Retensi Arsip.
Untuk itu Rapat penyusunan penyusun rancanagan peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Non Kepegawaian dan non keuangan akan dilanjutkan kembali pada bulan Oktober 2023 agar masing-masing tim dapat mencari sumber terkait arsip tentang aset, dokumen dan sarana prasarana lainnya di Perangkat daerah yang terdapat arsip yang akan dibahas dalam Raperbup tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Non kepegawaian dan non keuangan. (NR)