
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) adalah aturan pembatasan hak akses terhadap fisik dan informasi arsip sebagai dasar untuk menentukan keterbukaan dan kerahasiaan arsip dalam rangka melindungi hak dan kewajiban pencipta arsip dan pengguna dalam pelayanan arsip.
Telah dilaksanakan 2 (dua) kali pertemuan antara tim perancang Kementerian Hukum Ham DIY, Bagian Hukum Sekretariat daerah dan tim Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul dalam rangka harmonisasi dan pemantapan konsepsi Raperbup tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD). Pertemuan pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023 di ruang rapat setda dan pertemuan kedua dilaksanakan pada tanggal 5 September 2023 di Depo arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul.
Pertemuan harmonisasi dihadiri oleh Bapak Kisworo, SPd. MPd., Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul, Adriana, S.Sos. MAP., Kabid Kearsipan, Eny Suryati, S.Sos Sub koord layanan dan informasi, arsiparis Dispussip Taufan Hidayat, SIP.MAP, Nanik Widiastuti, S.IP, Novita Rohmawati, A.Md., Yudha Pria Nugraha, A.Md. Dari Bagian Hukum dan HAM Sekretariat daerah hadir Dony Prasetya, SH perancang Peraturan perundang-undangan Ahli Muda dan Larasati Luthfi Priyanta, SH perancang Peraturan perundang-undangan Ahli pertama Kelompok Substansi Perundang-undangan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah. Dari Kementerian Hukum dan HAM dihadiri oleh Wisnu Indaryanto, SH.MH Koordinator perancang peraturan perundang-undangan zona Kabupaten Gunungkidul yang didampingi tim perancang Yosephina, SH dan Gilang, SH.
Mengawali pertemuan Bapak Kisworo, SPd. MPd menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran dan dukungan dari tim Kemenkum HAM DIY dan Bagian Hukum Setda. Regulasi ini sangat dinantikan karena Perbup terkait SKKAAD ini merupakan salah satu pilar dalam pengelolaan arsip yaitu tata naskah dinas, kode klasifikasi (pengkategorian surat/arsip), Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip (SKKA), Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berkaitan dengan pemusnahan arsip dalam jangka waktu tertentu. dan SKKAAD itu sendiri.
Adapun produk Raperbup ini berisi tentang
- Klasifikasi keamanan dengan kode sangat rahasia (SR), rahasia (R), terbatas (T) dan biasa (B)
- Hak Akses untuk kategori SR/R eselon 2 sederajat, T. eselon 3 sederajat, B. eselon 4 sederajat
- Pengguna terdiri dari Internal pejabat dan pengawas internal, Eksternal dan pengawas eksternal, penegak hukum dan publik
Dalam petemuan Pengharmonisasian, Pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperbup tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAD), tim dari Kemenhum HAM menyampaikan masukan terkait materi Raperbup dan mendiskusikan dengan tim bidang kearsipan.
Dan setelah dilaksanakan diskusi menyamakan tentang Raperbup SKKAD tersebut selanjutnya dilaksankan penandatangann berita acara pengharmonisasi oleh Bapak Kisworo, SPd. MPd. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul dan Wisnu Indaryanto, SH.MH Koordinator perancang peraturan perundang-undangan zona Kabupaten Gunungkidul diketahui oleh Kepala Subbidang FPPHD Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Hukum dan HAM DIY.
Proses Harmonisasi Raperbup tentang SKKAD selanjutnya disampaikan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan dan rekomendasi.(ADR)