Buku ini adalah karya guru besar Hukum Adat Universitas
Leiden, Cornelis van Vollenhoven, yang ditulis pada tahun 1919. Buku ini adalah
perjuangan akademik untuk menjegal rancangan amandemen yang mengusulkan
penghapusan paragraf yang berisikan klausul perlindungan atas hak-hak agraria
masyarakat pribumi. Penerbitan ulang buku ini memungkinkan pembaca untuk secara
langsung bersentuhan dengan pemikiran Cornelis van Vollenhoven dan memberi
jalan untuk menelusuri jejak sejarah pelanggaran hak dan ketidakadilan yang
dialami oleh masyarakat hukum adat yang terus terjadi walaupun Indonesia telah
merdeka. Buku ini menyediakan rujukan yang otoritatif untuk memahami
ketidakadilan yang kronis ini.