Subyek hak milik atas tanah hanya warga negara Indonesia dan beberapa badan hukum yang ditunjuk
pemerintah sebagaimana tersurat pada Pasal 21 UUPA. Oleh karenanya, bila ada
perbuatan hukum dalam bentuk apapun, yang berkonsekuensi pada beralihnya hak
milik tanah kepada orang asing, maka perlu ditindak tegas. Tanpa mengurangi
rasa hormat bagi sesama bangsa dalam hubungan internasional, cukuplah bagi
orang asing diberikan Hak Pakai. Dengan terbitnya buku ini, kemanfaatan dari
segi teoritis ilmiah maupun segi praktis, dapat dirasakan oleh pihak-pihak yang
berkepentingan. Buku ini banyak memberi pelajaran bagi pemerhati
masalah-masalah pertanahan, khususnya yang terkait dengan azas kebangsaan.