Buku ini menghadirkan problematisasi
kebijakan pertanahan di Indonesia dengan melihat, memeriksa, mencari
ketersambungan, menemukan ketidaksambungan dan membandingkan berbagai kekuatan
yang membentuknya, bagaimana ia terbentuk, siapa-siapa saja yang ada di dalam
arena pembetukannya serta siapa yang ”menang”, terlempar, atau melawan. Administrasi
pertanahan, LARASITA, pemberian HGU, PPAN, tanah adat dan rezim pertambangan di
pulau kecil sekedar berfungsi sebagai pintu untuk memasuki arena proses-proses
kebijakan (policy processes), dengan sikap bukan untuk semata-mata menelusuri
tahap-tahap formulasi, implementasi dan evaluasi kebijakan itu, melainkan demi
menggali dan mengungkap kekuatan yang bekerja sebagai pendorong, penavigasi
arah dan penghidup, atau bahkan peredup dari kebijakan tersebut.