Land reform merupakan legislasi yang mewujudkan
prinsip tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, yang telah berulangkali
muncul dalam kebijakan nasional pasca kolonial (1945-2009). Buku ini
menganalisis apa saja dan bagaimana kekuatan yang pro versus yang anti land
reform. Dalam buku ini terungkap terjadinya pengabaian terhadap hak-hak agraria
yang berbasis hukum adat serta hak-hak baru yang berdasarkan perundang-undangan
agraria dalam pelaksanaan land reform. Negara dengan kelengkapan penegak
hukumnya lebih mementingkan hak-hak baru yang mendukung kepentingan pemilik
modal besar. Hal ini telah melestarikan konflik yang berkepanjangan, mengoyak
persatuan bangsa, dan tidak menjamin kepastian hukum antara negara, pemilik
modal, dan rakyat sepanjang sejarah agraria.