Pengadaan
tanah (land acquisition) secara teoritis terdiri dari: pengadaan tanah
secara sukarela (voluntary acquisition of land) dan pengadaan tanah
secara wajib (compulsary acquisition of land). Secara garis besar di
Indonesia dikenal dua jenis pengadaan tanah yaitu pengadataan tanah untuk
keperluan pemerintah dan pengadaan tanah untuk keperluan swasta. Pengadaan
tanah yang dilakukan oleh pemerintah dibagi menjadi pengadaaan tanah bagi
kepentingan umum dan bukan kepentingan umum (kepentingan komersial). Sementara
itu pengadaan tanah bagi kepentingan swasta dapat juga digolongkan menjadi
kepentingan komersial dan bukan komersial, yakni yang bersifat menunjang
kepentingan umum atau termasuk dalam pembangunan sarana umum dan
fasilitas-fasilitas sosial.