Buku ini diangkat dari skripsi berjudul
"Analisis Konflik Ekologi Politik di Era Desentralisasi Sumber Daya Alam.
Studi Kasus: Konflik Penambangan Pasir Besi di Urut Sewu Kabupaten
Kebumen", Program Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Indonesia, 2011. Dari kajian akademik yang telah dilakukan, konflik
agraria dalam skala luas terjadi ketika suatu wilayah dimasukkan ke dalam areal
konsesi, baik dengan alasan hak maupun izin konsesi. Pemberian hak dan izin
secara tidak selektif juga memberi peluang bagi penelantaran tanah yang turut
melahirkan sengketa dan konflik lanjutan. Konflik melibatkan berbagai aktor dan
kepentingan, baik individu, masyarakat, perusahaan, maupun instansi pemerintah.
Oleh karena itu, penyelesaian sengketa dan konflik agraria sering kali tidak
memadai jika hanya diselesaikan melalui proses peradilan dan dengan pendekatan sektoral.