Buku
ini dikembangkan dari Kertas Karya Perorangan (Taskap) penulis sebagai salah
satu peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LIII Tahun 2015 Lembaga
Ketahanan Nasional Republik Indonesia (LEMHANNAS R.I.), yang berjudul :
“Peningkatan Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Guna Mengefektifkan Pemanfaatan
Ruang Dalam Rangka Ketahanan Nasional”. Konsolidasi Tanah (KT) adalah kebijakan
pertanahan partisipatif dalam pemanfaatan ruang yang melakukan dua kegiatan
secara simultan, yakni: (a) penataan kembali penguasaan dan pemilikan serta
penggunaan dan pemanfaatan tanah serta (b) pengadaan tanah bagi kepentingan
pembangunan prasarana jalan dan fasilitas umum laninnya di lokasi KT. Kedua
kegiatan partisipatif yang dilakukan berdasarkan prinsip improve without remove
ini kiranya masih memerlukan dukungan ketersediaan hukum yang lebih kuat, agar
memungkinkan secara efektif sebagai dasar hukum pelaksanaan.