Sejarah panjang perjalanan
kebangsaan negara Indonesia dengan masa kolonialisme Belanda, meninggalkan warisan
permasalahan pertanahan yang tidak kunjung selesai. Khususnya dalam
menindaklanjuti keberadaan aset-aset peninggalan warga negara Belanda yang
berupa benda-benda tetap seperti rumah tinggal maupun tanah yang tidak terkena
ketentuan UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi telah diatur tersendiri
dengan UU No. 3 Prp Tahun 1960 tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik
Perseorangan Warga Negara Belanda. Negara telah membentuk kepanitiaan
tersendiri melalui Panitia Pelaksana Penguasaan Milik Belanda (P3MB) untuk menginventarisasi
dan melakukan pengaturan pengelolaan atas tanah-tanah negara tersebut. Namun
kenyataannya masih banyak persoalan yang dihadapi baik terkait dengan regulasi
maupun implementasinya. Tulisan ini merupakan sebuah karya langka yang ditulis
oleh seorang praktisi pertanahan.