Penelitian ini mengkaji berbagai konsep hak
penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dan bentuk yang tersedia di dalam
mengakui dan melindungi hak atas tanah tersebut terutama di dalam kawasan
hutan. Penelitian ini dilatarbelakangi lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi atas
perkara nomor 35/PUU-X/2012 (dikenal sebagai Putusan MK 35) yang melakukan pengujian
terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Peneliti ingin
mengetahui lebih lanjut kepastian hukum dan hak masyarakat hukum adat mengakses
tanah secara formal melalui proses pendaftaran tanah terhadap hutan adat di dalam
kawasan hutan.