Buku ini mengajak kita untuk memahami logika negara dalam
mengelola dan mengatur tanah dan kekayaan alamnya, yang menurut penulis dapat
ditelusuri dari lahir dan diterjemahkannya konsep Hak Menguasai Negara (HMN) di
dalam serangkaian peraturan perundang-undangan. Dengan HMN itu tidak dengan sendirinya
negara memiliki tanah, dengan apa yang seringkali salah disebut sebagai ‘tanah
negara’, mengingat negara tidak lagi mengikuti prinsip dominuum
(pemilik
tanah) sebagaimana masa kolonial melalui pernyataan kepemilikannya secara
sepihak yang dikenal sebagai domein verklaring itu.