Ada dua persoalan yang
menjadi tema besar Penelitian Sistematis 2016, pertama persoalan infrastruktur hukum di dalam pelayanan publik, kedua persoalan penguatan hak rakyat
untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat. Kedua tema di atas dikemas di
dalam topik-topik penelitian “Hak Prioritas dan Penyelesaiannya”, “Penyelesaian
Pendaftaran Tanah untuk Masyarakat Adat”, “Jalan Penyelesaian Penguasaan Tanah
Batam”, “Evaluasi dalam kerangka Percepatan Pendaftaran Tanah”, “Integrasi
Penataan Ruang”, dan “Solusi Kebijakan atas Kendala Pengadaan Tanah untuk
Kepentingan Umum”. Terkait dengan isu di atas, Penelitian Sistematis 2016
mencoba menemukan titik temu antara praktik kebijakan di lapangan dengan
infrastruktur hukum yang ada agar bisa dipermudah sekaligus tawaran solusi
penyelesaiannya. Secara tegas, hasil penelitian ini menjawab dan mengusulkan
beberapa alternatif kebijakan dalam rangka menyelesaikan sebagian dari
persoalan yang rumit di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.