Buku ini berusaha melihat
bagaimana implementasi penyatuan dua lembaga yaitu Pertanahan dengan Tata Ruang
yang pada awalnya dua lembaga ini terpisah. Kemudian pada pembentukan Kabinet Kerja
dengan diterbitkannya Peraturan Presiden nomor 17 tahun 2015 tentang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2015
tentang Badan Pertanahan Nasional menjadi babak baru terbentuknya lembaga
penataan ruang dalam satu wadah yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Adanya
penyatuan ini tentunya menjadi permasalahan tersendiri. Buku ini mengulas
tentang seluk beluk penyatuan dua lembaga ini dan bagaimana permasalahannya
serta kekurangan-kekurangannya.