Sejak kepergian
Guru Besar hukum agraria Prof. A.P. Parlindungan, tidak ada lagi buku yang
melanjutkan kajian perkembangan aspek hukum dari Hak Pengelolaan secara
komprehensif. Padahal praktik pertanahan mengenai Hak Pengelolaan terus
berkembang, terutama sejak ditetapkannya UU No. 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara. Ada kesan bahwa sistem hukum agraria tidak saling
sinkron dengan sistem hukum anggaran. Selain itu ada pula yang mensinyalir
bahwa watak implementasi Hak Pengelolaan saat ini ada miripnya dengan
kewenangan yang terkandung dalam “Tanah Perdikan”.