Manajemen Keuangan Desa memiliki ruang lingkup pengelolaan yang tidak jauh berbeda dibandingkan pengelolaan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Dengan dikucurkan dana yang cukup besar untuk dikelola Desa dan jumlah kapasitas sumber daya manusia yang mengelola keuangan Desa terbatas maka pengelolaan Keuangan Desa seyogyanya dibuat serah terima